Tim Gabungan Gagalkan Keberangkatan 32 Orang untuk Melakukan Ibadah Haji Ilegal
Pada hari Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, tim gabungan antara Kepolisian dan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, berhasil menggagalkan keberangkatan 32 orang yang diduga hendak melaksanakan ibadah haji ilegal ke Tanah Suci. Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan di Terminal 2F.
Penyelidikan Terhadap Pelaku
Tim gabungan berhasil mengungkap kasus ini setelah petugas Imigrasi mendeteksi 32 penumpang penerbangan dengan pesawat ID7157 rute Jakarta–Singapura. Dilanjutkan dengan tindakan dari Polresta Bandara Soetta setelah mendapat temuan dari petugas Imigrasi. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, sebagian besar dari mereka mengaku akan berangkat wisata ke Hainan, China namun menggunakan visa kerja Arab Saudi. Hal ini membuat petugas curiga terhadap kebenaran maksud keberangkatan para penumpang.
Detail Hasil Pemeriksaan
Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 26 orang mengaku hendak mengikuti paket wisata ke Hainan, China selama enam hari dengan biaya Rp15 juta per orang yang diatur oleh suatu travel. Sedangkan lima orang lainnya secara terbuka mengakui tujuan utama mereka adalah melaksanakan ibadah haji ke Arab Saudi. Ada yang mendaftar melalui travel dengan biaya Rp250 juta per orang setelah mendapat informasi dari TikTok. Sedangkan yang lain mengaku didaftarkan oleh anak asuhnya dengan biaya Rp185 juta.
Sebagai respon, tim penyidik Polresta Bandara Soetta berhasil memeriksa “tour leader” atau orang yang berperan sebagai Manager Operasional Travel. Mereka menemukan bahwa “tour leader” tersebut hanya bertugas mendampingi perjalanan wisata ke Hainan dan tidak mengetahui bahwa banyak peserta menggunakan visa kerja Saudi.












