Delapan Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Diduga Rugikan Negara Hampir Rp1 Triliun
Pada hari Senin, 18 Mei 2026, sebanyak delapan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional di Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) periode 2015-2020 disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp992,82 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Arif Darmawan Wiratama, mengungkapkan bahwa para terdakwa terlibat dalam serangkaian tindak pidana yang saling terkait, yang dilihat sebagai satu rangkaian pelanggaran hukum.
Rincian Para Terdakwa
Kedelapan terdakwa dalam kasus ini antara lain adalah Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi, Komaruzzaman, Gamaginta, Dwi Wahyudi, Ryan Wahyudi, Liu Raymond, serta Handoko Limaho. Mereka didakwa melakukan pelanggaran terkait pembiayaan ekspor yang merugikan keuangan negara dan perekonomian.
Dugaan Melanggar Hukum
Para terdakwa disangkakan telah melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindakan melawan hukum ini dimulai ketika Handoko dan Liu mengajukan fasilitas pembiayaan dengan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Mereka juga menggunakan dokumen tidak sah untuk mendukung pencairan fasilitas pembiayaan, termasuk tagihan dan kontrak fiktif.
Hal yang lebih mencolok adalah penggunaan fasilitas pembiayaan dari LPEI oleh Handoko dan Liu yang tidak sesuai dengan tujuan proposal dan perjanjian pembiayaan. Tindakan ini telah menempatkan keuangan negara dalam risiko yang signifikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengenai pentingnya sistem pengawasan dan pencegahan korupsi di lembaga-lembaga keuangan negara. Keputusan pengadilan atas kasus tersebut nantinya akan memberikan sinyal kuat terkait penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.












