Berita  

Wapres Gibran Ajukan Langkah ke IKN agar Tak Mangkrak

Komarudin PDIP Minta Wapres Gibran Segera Berkantor di IKN

Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Ibu Kota Negara Indonesia tetap berada di Jakarta. Ia meminta Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, segera berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Besar Biaya Perawatan IKN

Komarudin menilai besarnya biaya perawatan gedung-gedung di IKN meskipun para pejabat belum pindah ke sana. Menurutnya, pemerintah harus mencari solusi yang tepat agar IKN tidak hanya menjadi proyek mahal yang tidak termanfaatkan.

“Proyek pembangunan infrastruktur di sana membutuhkan biaya maintenance setiap hari. Dari mana sumber pendanaannya? Negara harus mengeluarkan dana untuk proyek yang ambisius ini tanpa memperhitungkan dampak negatifnya,” ujar Komarudin.

Ia juga menyoroti biaya perawatan yang terus membengkak, terutama jika tidak ada aktivitas pemerintahan di IKN. “Gedung DPR saja memerlukan biaya perawatan rutin setiap hari, apalagi untuk sebuah kota. Dalam situasi keuangan negara yang sulit, perawatan gedung-gedung tersebut menjadi beban yang besar,” tambahnya.

Menurut Komarudin, langkah-langkah perlu diambil agar IKN tidak hanya menjadi tempat yang menghabiskan biaya besar tanpa manfaat yang jelas.

Putusan MK Soal Status Ibu Kota Negara

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Jakarta masih tetap menjadi ibu kota negara sesuai dengan status Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Jakarta akan tetap menjadi Ibu Kota Negara Republik Indonesia hingga ditetapkannya keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota.

Seperti yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir, penegasan itu untuk menjamin kepastian dan kesinambungan struktur ketatanegaraan Indonesia. Putusan ini merupakan respons terhadap uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Source link