Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan kasus pendudukan lahan milik negara yang diduga dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) Grib Jaya. Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana menjelaskan bahwa aset tanah milik negara itu terletak di Tangerang Selatan, Banten dengan luas 127.780 m2. Taufan menyatakan bahwa laporan ini dilayangkan karena pihaknya merasa terganggu oleh tindakan tersebut. Ormas Grib Jaya sering kali mengklaim sebagai ahli waris yang memiliki tanah tersebut, mengganggu proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG yang telah dimulai sejak tahun 2023.
Kepemilikan lahan tersebut telah dikonfirmasi oleh BMKG dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang diakui oleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, seperti Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007. Taufan berharap bahwa melalui laporan ini, ormas yang mengganggu pembangunan di lahan tersebut dapat ditertibkan sesuai dengan hukum yang berlaku.