Berita  

Hinca DPR Minta Perlindungan TNI-Polri ke Jaksa Tak Permanen

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan berharap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia tak berlaku secara permanen. Hinca mengemukakan harapannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 23 Mei 2025. Dia menyadari pertimbangan Presiden RI Prabowo Subianto dalam meneken Perpres tersebut, tetapi tetap berharap bahwa kebijakan tersebut tidak bersifat permanen.

Hinca mencontohkan pengamanan Satgas Sawit yang melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah sebagai ketua harian. Dia menyatakan perlindungan negara terhadap Jaksa harus memberikan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda. Selain itu, perlindungan yang diberikan negara melalui institusi Polri dan TNI sebagaimana diatur dalam Perpres No.66 tahun 2025. Hinca juga menyatakan bahwa akan membahas lebih detail hal ini di rapat kerja mendatang.

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 pada Rabu, 21 Mei 2025, yang mengatur perlindungan terhadap jaksa, memuat 13 pasal yang menegaskan perlindungan negara terhadap Jaksa harus mencakup aspek keamanan, kehidupan pribadi, tempat tinggal, harta benda, kerahasiaan identitas, dan kebutuhan lainnya sesuai kondisi. Pasal-pasal dalam Perpres tersebut juga menjelaskan bahwa seorang jaksa berhak mendapatkan perlindungan dari personel TNI saat menjalankan tugasnya. Hinca berharap agar kebijakan tersebut tidak bersifat permanen, dan akan terus memantau perkembangan terkait hal ini.

Source link