Berita  

Polisi Tetapkan Ketua DPD Grib Jaya Kalteng Sebagai Tersangka Premanisme

Pada hari Jumat, 23 Mei 2025, Polda Kalimantan Tengah menetapkan Ketua Grib Jaya berinisial R sebagai tersangka atas dugaan penyegelan perusahaan di Kabupaten Barito Selatan. Tindakan penyegelan tersebut juga diduga sebagai aksi premanisme yang berselubung dengan organisasi masyarakat (ormas).

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada hari Selasa, 20 Mei, dan saat ini tersangka R ditahan di Mapolda Kalimantan Tengah. Tim penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait perkara ini, namun hanya Ketua Grib Jaya Kalimantan Tengah yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

Polda Kalteng berkomitmen untuk menindak aksi premanisme dan meminta partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi atau melapor jika mengetahui keberadaan aksi premanisme yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Kalimantan Tengah. Mereka menegaskan akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah. Penyidikan terus berjalan dan pembuktian kasus akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Polisi juga berhasil membekuk empat anggota organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang terlibat dalam perusakan dan pencurian aset PT KAI di Semarang. Hal ini merupakan langkah nyata dalam menekan aksi premanisme dan kejahatan yang merugikan perusahaan tersebut.

Source link