Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Mangapul, mengungkapkan kekecewaannya setelah dijatuhi tuntutan 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dalam nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh Mangapul, ia menyatakan kejutannya atas tuntutan yang sangat berat tersebut. Meskipun ia sudah mengakui keterlibatan pihak lain dan bekerja sama dengan jaksa, namun tuntutan yang diajukan tetap tinggi. Mangapul merasa bahwa tidak adil karena jaksa tidak mempertimbangkan kerelaan dirinya dan koleganya, Erintuah Damanik, setelah mereka menawarkan diri sebagai justice collaborator. Meskipun bukti yang disajikan di persidangan minim, Mangapul tetap ingin berkolaborasi dengan jaksa untuk membuktikan dakwaan tersebut. Di akhir pleidoi Mangapul, ia meminta maaf kepada keluarga, rekan-rekan hakim, institusi Mahkamah Agung, dan masyarakat pencari keadilan. Meskipun menyadari kesalahannya, Mangapul berharap agar proses peradilan yang sedang diajalaninya dapat berjalan dengan adil. Bersama dengan Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo, Mangapul masih berada dalam proses hukum terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi yang dilakukan. Para tersangka diharapkan membayar uang pengganti atau menjalani pidana penjara jika tidak mampu membayar. Kasus ini terkait dengan vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti yang berujung pada kematian. Aksi Hakim PN Surabaya melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis Bebas Ronald Tannur: Ajukan Pleidoi pada Kasus Suap

Read Also
Recommendation for You

Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), menyatakan bahwa ojek online (ojol) memiliki hak konstitusional…

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya praktik pemberian komisi dalam menjaga situs judi online agar…

Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT mengalami erupsi dan menghasilkan lontaran abu dengan ketinggian kolom abu…