Proses hukum gugatan Undang-Undang (UU) TNI hasil revisi yang digugat oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menegaskan bahwa MK berhak untuk menilai apakah gugatan tersebut layak atau tidak. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke MK, namun proses penilaian tetap menjadi kewenangan MK.
Dave Laksono juga menyerahkan seluruh proses hukum mengenai gugatan UU TNI hasil revisi kepada MK. Dia menekankan bahwa setiap warga negara berhak untuk melakukan gugaan apapun ke MK sesuai konstitusi yang berlaku. Politikus partai Golkar ini juga menyatakan bahwa Komisi I DPR RI telah menjalankan tugas dan kewenangannya dengan benar. Dave mengatakan bahwa masyarakat dapat memilih jalur hukum yang ada jika tidak puas dengan hasil revisi UU TNI.
Gugatan terhadap UU TNI hasil revisi ini diajukan oleh dua mahasiswa yang juga menerima kuasa dari empat mahasiswa lainnya. Mereka meminta MK untuk membatalkan UU tersebut dan memberi sanksi kepada Presiden serta Anggota DPR yang dianggap tidak transparan. MK diminta untuk memperbaiki UU TNI tersebut dalam jangka waktu satu tahun setelah putusan diucapkan, jika tidak ada perbaikan maka UU TNI akan dianggap inkonstitusional secara permanen.