Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan penerapan pembatasan ketat bagi ekspatriat dan jemaah asing yang ingin memasuki Kota Suci Makkah selama musim haji 1446 H/2025. Hanya pemegang visa haji resmi yang diperbolehkan melintasi pos pemeriksaan mulai 29 April 2025. Kementerian Haji dan Umrah juga menekankan bahwa semua pemegang visa umrah harus meninggalkan wilayah Kerajaan sebelum tanggal tersebut. Visa haji dianggap sebagai satu-satunya dokumen yang sah untuk menunaikan ibadah haji, karena izin haji merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi. Larangan masuk Makkah tanpa izin resmi bagi ekspatriat juga telah diberlakukan sejak 23 April 2025 sebagai langkah untuk menjaga kelancaran pergerakan dan keamanan selama puncak ibadah haji. Proses pengajuan izin masuk Makkah selama musim haji kini telah terintegrasi secara digital untuk memudahkan jemaah dari berbagai negara yang akan memasuki wilayah kerajaan pada 29 April 2025. Puncak ibadah haji direncanakan berlangsung pada 4-9 Juni 2025.
Larangan Masuk Tanpa Visa Haji Saudi Mulai 29 April 2025
Read Also
Recommendation for You

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Skema Tarif Transportasi Terintegrasi untuk Masyarakat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta…

Pengemudi Ojol Tewas Mengenaskan di Tangerang Pagi yang seharusnya menjadi istirahat bagi seorang pengemudi ojek…

Prabowo Subianto: Pemberantasan Korupsi Harus Dilakukan Secara Konsisten Prabowo Subianto: Pemberantasan Korupsi Harus Dilakukan Secara…

Polisi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Siswa SDN Srengseng Sawah Pasca teror ancaman bom yang diterima…

Pemberdayaan Ekonomi di Wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal Pada Senin, 13 Juli 2026, akses terhadap…







