Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan penerapan pembatasan ketat bagi ekspatriat dan jemaah asing yang ingin memasuki Kota Suci Makkah selama musim haji 1446 H/2025. Hanya pemegang visa haji resmi yang diperbolehkan melintasi pos pemeriksaan mulai 29 April 2025. Kementerian Haji dan Umrah juga menekankan bahwa semua pemegang visa umrah harus meninggalkan wilayah Kerajaan sebelum tanggal tersebut. Visa haji dianggap sebagai satu-satunya dokumen yang sah untuk menunaikan ibadah haji, karena izin haji merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi. Larangan masuk Makkah tanpa izin resmi bagi ekspatriat juga telah diberlakukan sejak 23 April 2025 sebagai langkah untuk menjaga kelancaran pergerakan dan keamanan selama puncak ibadah haji. Proses pengajuan izin masuk Makkah selama musim haji kini telah terintegrasi secara digital untuk memudahkan jemaah dari berbagai negara yang akan memasuki wilayah kerajaan pada 29 April 2025. Puncak ibadah haji direncanakan berlangsung pada 4-9 Juni 2025.
Larangan Masuk Tanpa Visa Haji Saudi Mulai 29 April 2025

Read Also
Recommendation for You

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) dan Aktivis 98, Masinton Pasaribu, telah menyuarakan pendapatnya mengenai usulan pemberian…

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan di kediaman tiga tersangka terkait dugaan korupsi dalam pemberian…

Hasil survei CISA dari Center for Indonesia Strategic Actions (CISA) menunjukkan bahwa mayoritas publik meyakini…

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Karo membantah tudingan mencopot Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 050417 Tiga…

Pada Selasa, 20 Mei 2025, jajaran Polsek Pesanggrahan di Jakarta telah mengembalikan sebanyak 21 kendaraan…