Berita  

Ketua KPK Bocorkan Dokumen Affidavit Paulus Tannos ke Singapura

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya untuk mengembalikan Paulus Tannos dari Singapura agar dapat diadili di Indonesia. Pemerintah Singapura sebelumnya meminta dokumen lengkap berupa affidavit sebagai persyaratan untuk proses tersebut. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa lembaga tersebut telah mengirimkan dokumen yang diminta ke pemerintah Singapura. Dokumen affidavit tersebut sudah ditandatangani oleh Setyo sebelum Hari Raya Lebaran pada tahun 2025. Setyo juga menjelaskan bahwa dokumen tersebut akan diteruskan ke Kementerian Hukum RI, setelah sebelumnya berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti Divisi Hub Internasional, Mabes Polri, dan Jaksa Agung.

Pada saat yang sama, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga menyatakan bahwa dokumen tambahan yang diminta oleh Singapura sudah disiapkan oleh KPK. Kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama antara Indonesia dan Singapura setelah kedua negara menandatangani perjanjian ekstradisi pada tahun 2022. Paulus Tannos sendiri menjadi buronan KPK sejak tahun 2019 dan saat ini sedang menggugat penangkapan sementara di Pengadilan Singapura. Meskipun sempat terdeteksi berada di Thailand, Paulus Tannos telah mengganti kewarganegaraan dan identitas menjadi Thian Po Tjhin.

Source link