Penahanan eks Kades Kohod, Arsin, beserta tiga tersangka lainnya dalam kasus pagar laut Tangerang telah ditangguhkan. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Raharjo Puro. Penangguhan ini dilakukan setelah masa penahanan Arsin dan tiga tersangka lainnya diperpanjang dua kali sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP. Menurut aturan yang berlaku, penahanan keempat tersangka dalam kasus Kohod Tangerang ditangguhkan karena habisnya masa penahanan mereka sebelum 24 April.
Dalam kasus ini, penangguhan penahanan dilakukan karena sikap kooperatif para tersangka sejak awal penanganan kasus. Meskipun berkas perkara dikembalikan oleh jaksa penuntut umum, terdapat perbedaan pandangan antara Bareskrim dengan Kejaksaan mengenai konstruksi kasus pagar laut. Namun, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan karena para tersangka dinilai kooperatif.
Selain itu, berkas empat tersangka dalam kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang telah dikembalikan Kejaksaan Agung ke Bareskrim Polri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa jaksa penuntut umum di Jampidum telah mengembalikan berkas perkara atas nama Arsin Bin Asip dan kawan-kawan yang diduga melanggar pasal pemalsuan. Hal ini disebabkan karena kasus tersebut melibatkan tindak pidana korupsi yang mencakup suap, pemalsuan, dan penyalahgunaan kewenangan.
Ditambahkan oleh Direktur A Jampidum, Nanang Soleh Ibrahim, bahwa berkas dikembalikan karena melibatkan tindak pidana korupsi dengan adanya suap, pemalsuan, dan penyalahgunaan kewenangan. Penahanan para tersangka dalam kasus pagar laut Tangerang ditangguhkan sebagai langkah yang diambil setelah habisnya masa penahanan mereka.