Pengacara yang terlibat dalam gugatan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Zainal Mustofa, memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai bagian dari tim kuasa hukum dalam kasus perdata ijazah di Pengadilan Negeri Solo. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat, Zainal masih mendampingi penggugat ijazah SMA Jokowi, Muhammad Taufiq, di PN Solo pada Kamis, 24 April 2025. Keputusan Zainal untuk mundur sebagai kuasa hukum TIPU UGM juga dipengaruhi oleh informasi yang tersebar di media sosial terkait keterlibatan dalam kasus pemalsuan surat.
Zainal menegaskan bahwa kehadirannya dalam persidangan gugatan ijazah SMA Jokowi adalah untuk membuktikan keberaniannya meskipun terlibat dalam kasus pemalsuan surat. Setelah mengundurkan diri dari tim TIPU UGM, Zainal berencana untuk fokus menghadapi perkara yang menimpanya dan menyerahkan penanganan kasus tersangka kepada kuasa hukumnya. Pihak kepolisian sebelumnya telah menetapkan Zainal Mustofa sebagai tersangka kasus pemalsuan surat untuk memenuhi persyaratan gelar sarjana hukum sebagai pengacara. Penetapan tersebut sesuai dengan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/52/IV/Res.1.9./Reskrim tertanggal 18 April 2025.