Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menanggapi usulan dari purnawirawan TNI yang menginginkan agar Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dicopot dari jabatannya. Muzani dengan tegas menyatakan bahwa Gibran adalah wakil presiden yang sah yang terpilih melalui Pemilu 2024. Menurut Muzani, proses pelantikan presiden dan wakil presiden pada tanggal 14 Februari 2024 merupakan hasil dari proses demokrasi yang sah. Ia juga menyebut bahwa hasil Pemilihan Presiden 2024 telah melalui proses gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan dinyatakan sah.
Muzani juga menjelaskan bahwa pada tanggal 20 Oktober 2024, Prabowo dan Gibran secara resmi dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI untuk periode 2024-2029. Dia menegaskan bahwa proses pemilihan presiden dan wakil presiden tersebut telah melalui proses demokratis yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Di samping itu, beberapa purnawirawan TNI juga membuat pernyataan terkait kondisi politik di Indonesia saat ini, termasuk di antaranya menuntut agar Gibran Rakabuming Raka dilepas dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI. Pernyataan tersebut ditandatangani oleh sejumlah purnawirawan TNI yang berpengaruh.