Berita  

Culik Anak di Jaktim: Pelaku Sekap dan Cabuli Korban 4 Hari

Pada Rabu, 16 April 2025, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap seorang pria bernama MAM (47) yang terlibat dalam kasus penculikan dan penyekapan terhadap seorang anak di bawah umur bernama ETZ (13) di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ressa Marasabessy, menjelaskan bahwa pelaku telah menyekap korban selama empat hari di sebuah kontrakan baru yang telah disiapkan. Selama penyekapan tersebut, pelaku juga melakukan aksi pencabulan terhadap korban.

Kejadian berawal pada tanggal 10 April 2025 ketika pelaku mengajak korban ke pasar dengan alasan membelikan hadiah. Pelaku sendiri adalah tetangga korban dan karena merasa percaya, ibu korban mengizinkan anaknya pergi bersamanya. Namun, setelah beberapa jam menunggu, korban tidak kunjung kembali ke rumah. Ibunya kemudian membuat laporan polisi dan peristiwa tersebut menjadi viral di media sosial.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 332 KUHP dan/atau Pasal 333 KUHP dan/atau Pasal 81 juncto 76D dan/atau Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 23 Tahun 2002. Kasus ini sedang ditangani secara serius oleh pihak berwenang untuk memastikan keadilan bagi korban.

Source link