Berita  

Cara Hemat: Anggaran Dapur Dipangkas Rp 2.500/Setiap Porsi

Sebuah kasus dugaan penggelapan dana hampir satu miliar atau sebesar Rp975.375.000 telah dilaporkan oleh mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, terhadap Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN ke pihak Kepolisian. Kuasa hukum korban, Danna Harly, menyatakan bahwa pihaknya menyesalkan tindakan MBN yang tidak membayar hak dari Ibu Ira, mitra dapur Makan Bergizi Gratis di Kalibata. Laporan tersebut diresmikan dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (10/4) pukul 14.11 WIB.

Konflik antara pihak tersebut bermula saat Ibu Ira mengetahui adanya perbedaan anggaran untuk siswa-siswi PAUD, TK, RA, atau SD pada Senin, 24 Maret. Dalam kontraknya, harga per porsi yang disepakati sebesar Rp15 ribu namun diubah menjadi Rp13 ribu di tengah perjalanan. Perbedaan ini sudah diketahui oleh pihak yayasan sebelum penandatanganan kontrak pada Desember 2024.

Berdasarkan fakta lapangan, seluruh dana operasional untuk kegiatan tersebut dipenuhi oleh Ira, mulai dari bahan pangan, sewa tempat, kendaraan, listrik, peralatan dapur, hingga juru masak. Setelah upaya penagihan haknya kepada pihak yayasan, Ira tidak dibayar sama sekali untuk pencairan tahap dua. Karena masalah ini, Ira memutuskan untuk mengakhiri kerjasama menjadi mitra Program MBG di Kalibata dan melaporkan yayasan ke pihak Kepolisian.

Menghadapi perbuatannya, MBN dituduh melakukan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 378 KUHP, dan/atau 372 KUHP. Tindakan hukum baik berupa gugatan maupun laporan polisi telah disiapkan oleh pihak korban untuk menyelesaikan masalah ini.

Source link