Kadis Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Hal ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan sampah dengan proyek senilai Rp 75,9 miliar untuk tahun 2024. Rangga Adekresna, Kasi Penkum Kejati Banten, mengonfirmasi penahanan Wahyunoto Lukman di Rutan Kelas 2B Pandegalang sejak Selasa, 15 April 2025. Sementara itu, Kasidik Kejaksaan Tinggi Banten, Himawan, menyatakan bahwa pihaknya sedang menggali potensi tersangka baru dalam kasus tersebut. Mereka juga akan mendalami aliran dana uang dugaan korupsi yang terlibat dalam kasus ini. Yanto, Juru Bicara MA, mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung akan menggunakan aplikasi secara robotik dalam pemilihan hakim untuk menangani perkara di masa depan.
Ditahan Terkait Korupsi: Kadis Lingkungan Hidup Tangsel Tersangka Pengelolaan Sampah
Read Also
Recommendation for You

Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, menilai narasi kriminalisasi atau politisasi…

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Aceh,…

Program Sekolah Rakyat di Tanah Papua memberikan arah baru dalam upaya pemerataan akses pendidikan bagi…

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan tanggapannya terkait vonis pengawasan pidana yang diberikan kepada…

KPK Menduga Mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker Masih Terima Suap Setelah Pensiun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)…







