Kadis Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Hal ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan sampah dengan proyek senilai Rp 75,9 miliar untuk tahun 2024. Rangga Adekresna, Kasi Penkum Kejati Banten, mengonfirmasi penahanan Wahyunoto Lukman di Rutan Kelas 2B Pandegalang sejak Selasa, 15 April 2025. Sementara itu, Kasidik Kejaksaan Tinggi Banten, Himawan, menyatakan bahwa pihaknya sedang menggali potensi tersangka baru dalam kasus tersebut. Mereka juga akan mendalami aliran dana uang dugaan korupsi yang terlibat dalam kasus ini. Yanto, Juru Bicara MA, mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung akan menggunakan aplikasi secara robotik dalam pemilihan hakim untuk menangani perkara di masa depan.
Ditahan Terkait Korupsi: Kadis Lingkungan Hidup Tangsel Tersangka Pengelolaan Sampah

Read Also
Recommendation for You

Kejaksaan Agung telah resmi menetapkan advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri sebagai tersangka pemberi suap…

Insiden mencekam terjadi di Bandara Internasional Orlando, Florida, ketika salah satu mesin pesawat komersial milik…

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, mengungkapkan keprihatinannya terhadap penangkapan Direktur…

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan rencananya untuk membebaskan biaya transportasi umum pada hari Kamis, 24…

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Bogor sedang menyelidiki dugaan pemerkosaan yang dilakukan…