Kadis Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Hal ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan sampah dengan proyek senilai Rp 75,9 miliar untuk tahun 2024. Rangga Adekresna, Kasi Penkum Kejati Banten, mengonfirmasi penahanan Wahyunoto Lukman di Rutan Kelas 2B Pandegalang sejak Selasa, 15 April 2025. Sementara itu, Kasidik Kejaksaan Tinggi Banten, Himawan, menyatakan bahwa pihaknya sedang menggali potensi tersangka baru dalam kasus tersebut. Mereka juga akan mendalami aliran dana uang dugaan korupsi yang terlibat dalam kasus ini. Yanto, Juru Bicara MA, mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung akan menggunakan aplikasi secara robotik dalam pemilihan hakim untuk menangani perkara di masa depan.
Ditahan Terkait Korupsi: Kadis Lingkungan Hidup Tangsel Tersangka Pengelolaan Sampah
Read Also
Recommendation for You

Utusan Khusus Presiden bidang Energi dan Lingkungan, Hashim Djojohadikusumo, memberikan pandangannya mengenai kekurangan yang terjadi…

Presiden Iran, Masoud Pezeshkian, mengecam pernyataan Presiden AS, Donald Trump, yang mengklaim bahwa Trump tidak…

Polisi Resor (Polres) Maluku Tenggara masih menyelidiki alasan di balik penikaman Ketua Dewan Pimpinan Daerah…









