Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penangkapan ini menimbulkan kehebohan dalam sistem peradilan Indonesia, mengingat MAN memiliki posisi penting dalam lembaga pengadilan. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa selain MAN, pihak lain juga ditangkap karena terlibat dalam praktik suap tersebut. Kejagung menyatakan bahwa empat orang yang ditangkap, termasuk MAN, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah hakim, pengacara, dan panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat adanya tindak pidana suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di PN Jakarta Pusat. Aksi ini menunjukkan bahwa kasus suap di dunia peradilan masih merupakan masalah yang harus ditangani secara serius untuk menjaga keadilan.
Kasus Suap Penanganan Perkara di PN Jakpus: Ketua PN Jaksel Ditangkap
Read Also
Recommendation for You

Pembina DPP Perempuan Bangsa, Rustini Muhaimin, dengan tulus menyalurkan bantuan kemanusiaan langsung untuk korban banjir…

Keluarga korban kebakaran di Gedung Terra Drone di Kemayoran Jakarta Pusat tengah diliputi duka yang…

Telkom Akses meluncurkan Telkom Akses Command Center (TACC), pusat kendali digital baru yang bertujuan untuk…

Pada Selasa, 9 Desember 2025, Presiden RI, Prabowo Subianto diterima langsung oleh Presiden Pakistan, Asif…

Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menyoroti kebutuhan mendesak masyarakat di Aceh Tamiang, yaitu…







