Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penangkapan ini menimbulkan kehebohan dalam sistem peradilan Indonesia, mengingat MAN memiliki posisi penting dalam lembaga pengadilan. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa selain MAN, pihak lain juga ditangkap karena terlibat dalam praktik suap tersebut. Kejagung menyatakan bahwa empat orang yang ditangkap, termasuk MAN, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah hakim, pengacara, dan panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat adanya tindak pidana suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di PN Jakarta Pusat. Aksi ini menunjukkan bahwa kasus suap di dunia peradilan masih merupakan masalah yang harus ditangani secara serius untuk menjaga keadilan.
Kasus Suap Penanganan Perkara di PN Jakpus: Ketua PN Jaksel Ditangkap

Read Also
Recommendation for You

KJP Plus adalah program bantuan pendidikan bagi pelajar Jakarta yang kini memberikan kesempatan baru bagi…

Pada Senin, 21 April 2025, Kepolisian Resort (Polres) Buru berhasil mengamankan pelaku pembakaran kantor Komisi…

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan dan pembakaran mobil polisi di Harjamukti, Cimanggis,…

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan atau Zulhas, memberikan dukungan kepada Presiden RI…