Berita  

Alasan KPK Belum Tahan Advokat Donny Tri Istiqomah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan mengapa advokat Donny Tri Istiqomah belum ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung di lembaga tersebut. Penyidik terus memanggil saksi-saksi untuk menguatkan bukti-bukti yang ada. Tessa juga menegaskan untuk menunggu perkembangan terkait proses penahanan Donny. Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku yang tengah buron. Selain itu, Hasto juga terlibat dalam proses pengurusan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dari dapil 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari. Hasto juga dihadapkan pada tuduhan menghalangi penyidikan (obstruction of justice), dengan sejumlah dugaan termasuk membocorkan Operasi Tangkap Tangan pada awal 2020 yang menyasar Harun Masiku. Dengan demikian, proses hukum terhadap Hasto akan terus berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Source link