Mantan terpidana Andi Narogong akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 19 Maret 2025. Andi dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengkonfirmasi bahwa Andi hadir setelah penjadwalan ulang pemanggilan penyidik. Sebelumnya, Andi tidak hadir tanpa alasan yang jelas pada panggilan sebelumnya. Mantan terpidana ini telah dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun dan denda sejumlah uang bersamaan dengan kasus korupsi e-KTP. Di samping itu, KPK masih menangani kasus ini dengan dua tersangka lainnya, yaitu Miryam S Haryani dan Paulus Tannos. Paulus sendiri kabarnya berhasil ditangkap di Singapura setelah menjadi buronan KPK sejak 2019. Proses ekstradisi Paulus masih berlangsung, dan KPK terus berkoordinasi untuk membawa Paulus kembali ke Indonesia.
Andi Narogong Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi e-KTP

Read Also
Recommendation for You

Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Dwikorita Karnawati, dalam forum United Nations Ocean Conference…

Anggota DPR RI dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB), Nihayatul Wafiroh, mengecam pernyataan Menteri Kebudayaan, Fadli…

Presiden RI, Prabowo Subianto tiba di Singapura pada Minggu malam dan disambut oleh Perdana Menteri…

Satuan Reskrim Polres Singkawang bersama Resmob Polda Kalimantan Barat telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap…