Mantan terpidana Andi Narogong akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 19 Maret 2025. Andi dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengkonfirmasi bahwa Andi hadir setelah penjadwalan ulang pemanggilan penyidik. Sebelumnya, Andi tidak hadir tanpa alasan yang jelas pada panggilan sebelumnya. Mantan terpidana ini telah dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun dan denda sejumlah uang bersamaan dengan kasus korupsi e-KTP. Di samping itu, KPK masih menangani kasus ini dengan dua tersangka lainnya, yaitu Miryam S Haryani dan Paulus Tannos. Paulus sendiri kabarnya berhasil ditangkap di Singapura setelah menjadi buronan KPK sejak 2019. Proses ekstradisi Paulus masih berlangsung, dan KPK terus berkoordinasi untuk membawa Paulus kembali ke Indonesia.
Andi Narogong Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi e-KTP
Read Also
Recommendation for You

Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, menilai narasi kriminalisasi atau politisasi…

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Aceh,…

Program Sekolah Rakyat di Tanah Papua memberikan arah baru dalam upaya pemerataan akses pendidikan bagi…

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan tanggapannya terkait vonis pengawasan pidana yang diberikan kepada…

KPK Menduga Mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker Masih Terima Suap Setelah Pensiun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)…







