Berita  

Kronologi Kasus Tewasnya Pelajar di Asahan: Kanit Reskrim Jadi Tersangka

Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal Polsek Simpang Empat, Ipda Ahmad Efendi atau AE telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Pandu Brata Syahputra Siregar (18), yang diduga tewas akibat dianiaya oleh oknum polisi. Selain Ipda Ahmad Efendi, tim kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara juga menetapkan dua warga sipil sebagai tersangka, yaitu Dimas Adrianto alias D dan Yudi Siswoyo alias YS. Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Polisi Sumaryono membenarkan bahwa Ipda Ahmad Efendi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ipda Ahmad Efendi bersama dua tersangka lainnya tengah menjalani proses rekonstruksi. Dimas Adrianto dan Yudi Siswoyo, sebagai warga sipil dan bantuan polisi, sering berada bersama dengan Ipda Ahmad Efendi. Kronologi kejadian terkait dugaan penganiayaan terhadap korban dimulai ketika Dimas melakukan pemantauan terhadap aksi balapan liar di wilayah Simpang Empat Asahan. Peristiwa ini kemudian berlanjut hingga terjadinya penangkapan dan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan kematian Pandu Brata Syahputra Siregar.

Pihak Polres Asahan membantah adanya tindakan penganiayaan terhadap korban namun kasus ini viral di media sosial dan telah dilakukan penyidikan termasuk ekshumasi terhadap jasad korban. Tim gabungan kepolisian juga telah melakukan pra-rekonstruksi terhadap ketiga tersangka untuk mengungkap kejadian ini secara lebih rinci. Semua proses hukum terhadap kasus ini terus berlanjut demi keadilan bagi korban dan keluarganya.

Source link