Berita  

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diadili: Kasus Harun Masiku

Pada Jumat, 14 Maret 2025, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, akan menghadapi sidang perdana terkait kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI. Sidang tersebut akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, sidang perdana dijadwalkan pada pukul 09.20 WIB dengan ketua majelis, Rios Rahmanto, dan anggota majelis, Fajar Kusuma Aji, serta Sigit Herman Binaji. Panitera penggantinya adalah Eko Budiarno. Nomor perkara untuk sidang perdana Hasto Kristiyanto terdaftar dengan 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Hasto diduga terlibat dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dari dapil 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari. Dia juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. KPK telah menyiapkan 12 jaksa untuk persidangan Hasto Kristiyanto, yang juga melibatkan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus tersebut. PDIP telah menambah jumlah pengacara, termasuk eks Jubir KPK Febri Diansyah, untuk membela Hasto Kristiyanto dalam persidangan. Tim pengacara Hasto menyatakan keyakinan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung merupakan bentuk pembalasan politik terhadap sikap PDIP dalam mentaati aturan internal partai yang berujung pada pemecatan sejumlah kader partai.

Source link