Berita  

Tips Menghindari Rasa Takut Hadapi Polisi

Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), mengungkapkan pentingnya Kejaksaan tetap menjalankan penuntutan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang sedang berlangsung di DPR RI dan pemerintah. Menurutnya, Kepolisian juga harus tetap melanjutkan tugasnya dalam hal penyidikan seperti sebelumnya. Jimly menjelaskan bahwa Kejaksaan adalah pemilik perkara atas nama negara, dikenal sebagai dominus litis, namun terdapat aturan khusus terkait perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Indonesia.

Selain itu, Jimly juga menyoroti peran jaksa sebagai penuntut umum hingga eksekusi, sementara penyidikan dilakukan oleh Kepolisian dan PPNS lainnya. Menurutnya, saat ini terdapat banyak PPNS, dan rencananya akan ditambah satu unit di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, Jimly memperingatkan agar Kepolisian tidak merasa kewenangannya berkurang dalam RKUHAP, sehingga sistem yang sudah berjalan sebaiknya tetap dilanjutkan.

Jimly juga menyinggung tentang pentingnya melibatkan masyarakat dalam pembahasan RKUHAP untuk menghindari gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, seperti yang terjadi pada Undang-Undang Cipta Kerja. Menurutnya, partisipasi publik yang bermakna diperlukan dalam pembentukan Undang-Undang untuk mencegah pembatalan formal yang dapat dilakukan oleh MK. Jimly menegaskan bahwa syarat pembentukan Undang-Undang adalah adanya partisipasi publik yang bermakna untuk mencegah

Source link