Berita  

Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada: 4 Orang, 3 Anak-anak

Pada Kamis, 13 Maret 2025, Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Tidak hanya satu korban, tetapi ada empat korban pelecehan yang melibatkan AKBP Fajar, termasuk tiga anak di bawah umur. Korban tersebut berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, serta satu orang dewasa berusia 20 tahun dengan inisial SHDR. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Menurut Brigjen Trunoyudo, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa AKBP Fajar telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga orang anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Eks Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat juga telah memeriksa 16 saksi dalam kasus ini, termasuk korban, manager hotel, anggota Polda NTT, dan ahli.

Pihak kepolisian menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur serta penyalahgunaan narkoba. Dirreskrimum Polda NTT dengan backup PPA-PPO Bareskrim Polri telah menahan AKBP Fajar di Bareskrim Polri karena statusnya sebagai tersangka. Penangkapan terhadap AKBP Fajar dilakukan di Kota Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh tim gabungan Divisi Propam Mabes Polri dan Paminal Bidpropam Polda NTT.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap AKBP Fajar terus berlangsung di Mabes Polri. Mengingat pelanggaran yang dilakukan oleh perwira menengah tersebut, pemeriksaan seluruhnya dilakukan oleh Mabes Polri. Penangkapan AKBP Fajar dilakukan pada Kamis, 20 Februari 2025, namun rincian mengapa kasus ini baru diumumkan ke publik tidak dijelaskan.

Source link