Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho setelah diduga terlibat dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Tindakan penahanan dilakukan setelah Newin diinterogasi di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 14 Maret 2025. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa Newin ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur. KPK juga menetapkan lima orang tersangka dalam kasus yang sama, termasuk Dwi Wahyudi, Arif Setiawan, Jimmy Masrin, dan Susy Mira Dewi Sugiarta. Diduga terjadi benturan kepentingan dalam proses pemberian kredit yang merugikan negara sebesar Rp11,7 triliun. Meskipun demikian, KPK masih perlu melengkapi bukti lebih lanjut sebelum melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Tersangka Kasus Korupsi LPEI Ditahan, Kerugian Negara Rp11,7 Triliun
Read Also
Recommendation for You

Wacana Reformasi Jilid II Tidak Relevan dengan Kondisi Indonesia Saat Ini Pembicaraan seputar pelemahan nilai…

Misteri Kematian Bilqis Rajiansyah yang Tragis Akhirnya Terungkap Pada Kamis, 11 Juni 2026, di Sragen,…










