Pada hari Kamis, 13 Maret 2025, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI. Dalam kesempatan tersebut, dia menyampaikan informasi terbaru mengenai pembangunan pemerintahan di empat Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Pembentukan keempat DOB ini didasarkan pada empat Undang-Undang yang ditetapkan yaitu UU Nomor 14 Tahun 2022, UU Nomor 15 Tahun 2022, UU Nomor 16 Tahun 2022, dan UU Nomor 29 Tahun 2022. Menurut Ribka, pemerintah pusat memiliki waktu tiga tahun untuk melakukan pembinaan dan fasilitasi sejak diresmikannya keempat DOB ini.
Dalam pertemuan tersebut, Ribka juga menekankan pentingnya progres pembangunan sarana dan prasarana serta pengisian aparatur sipil negara (ASN) di keempat DOB. Menurutnya, saat ini upaya tengah dilakukan agar 80% ASN yang bertugas di sana adalah Orang Asli Papua (OAP). Selain itu, Ribka juga menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah melakukan berbagai upaya pembinaan dan fasilitasi sejak pembentukan keempat DOB Papua. Hal ini termasuk fasilitasi dalam implementasi 12 agenda roadmap sebelum peresmian daerah dan pelantikan Penjabat Gubernur.
Ribka pun menyebut berbagai langkah yang diambil oleh Kemendagri, antara lain membentuk tim asistensi penyelenggaraan pemerintahan untuk memperkuat koordinasi di tingkat pusat, menyusun regulasi dan pedoman teknis, serta membangun koordinasi dengan daerah induk, DOB, dan kabupaten/kota cakupan wilayah. Semua langkah tersebut diambil dengan tujuan agar penyelenggaraan pemerintahan di DOB Papua dapat berjalan dengan lancar dan efisien. Kementerian Dalam Negeri juga mendorong kementerian teknis untuk menyusun Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang bersifat khusus dengan mengacu pada konteks Papua demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut sesuai dengan amanat konstitusi.