Jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Pelimpahan itu telah dilakukan jaksa pada Jumat, 7 Maret 2025. Setyo Budiyanto, Ketua KPK, menjelaskan bahwa pelimpahan berkas tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung. KPK saat ini hanya menunggu jadwal persidangan kasus Hasto Kristiyanto dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto juga telah mengonfirmasi pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor. Johannes Tobing, salah satu anggota tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, menjelaskan bahwa persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat direncanakan akan dilangsungkan pada pekan depan. Kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto terkait dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan berbagai tindakan yang melanggar hukum. Meskipun Hasto telah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan, namun hasilnya tidak memihak padanya. Proses persidangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, menjadi sorotan dan menarik perhatian publik untuk mengikuti perkembangan lebih lanjut.
Jadwal Sidang Hasto Kristiyanto: KPK Tunggu Pengadilan Tipikor Jakarta
Read Also
Recommendation for You

Perubahan Nomenklatur Program Studi Teknik Menjadi Rekayasa: Langkah Penguatan Pendidikan Pada Sabtu, 16 Mei 2026,…

Trump Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Beijing Pada Jumat siang, 15 Mei 2026, Presiden Amerika Serikat…

19 WNI Diamankan Otoritas Arab Saudi karena Pelanggaran Hukum saat Musim Haji Konsul Jenderal Republik…









