Berita  

SPBU Medan Disegel karena Oplos Pertalite, 3 Tersangka Ditangkap

Pada hari Sabtu, 8 Maret 2025, polisi menyegel Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat Medan. Penyegelan dilakukan setelah adanya dugaan pengoplosan Pertalite di SPBU tersebut. Sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah MAL (35) yang merupakan manajer, U (58) sebagai sopir tangki, dan YTP (38) sebagai kenek mobil tangki.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil tangki Mitsubishi Fuso berkapasitas 8000 liter, 5000 liter Pertalite, 2 unit HP, laporan stand manual, buku kas, buku ekspedisi, buku laporan bongkar tangka, serta satu unit electronic data capture. Ketiga tersangka diamankan saat melakukan pengisian BBM jenis Pertalite ke SPBU menggunakan mobil tangki.

Hasil koordinasi antara Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mengungkapkan bahwa pengoplosan telah terjadi selama 1 tahun belakangan. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa kualitas BBM yang dijual di bawah standar dengan oktan RON 87, padahal standar yang seharusnya adalah RON 90 untuk Pertalite.

Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui bahan apa yang dioplos dan dari mana bahan tersebut berasal. Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Negara RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi serta Pasal 40 Undang-Undang Negara RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Semua proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan demi kebenaran dalam mengungkap kasus pengoplosan di SPBU tersebut.

Source link