Berita  

Hasto Kristiyanto: Saksi Meringankan dalam Persidangan

Kubu Hasto Kristiyanto mengajukan saksi meringankan dalam kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI pada tingkat penyidikan. KPK telah menyetujui pengajuan saksi meringankan yang diajukan oleh Kubu Hasto. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa saksi meringankan tersebut dapat dihadirkan selama proses persidangan. Menurut Tessa, banyak tersangka KPK lainnya yang juga menghadirkan saksi meringankan dalam persidangan.

Tessa menegaskan bahwa permintaan dari kubu Hasto harus diakomodir karena merupakan hak setiap warga negara. KPK telah melimpahkan berkas perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke jaksa penuntut umum terkait dengan kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI. Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, telah menyatakan protes keras terhadap KPK karena pengajuan saksi meringankan yang sudah dilakukan sesuai dengan peraturan KUHAP namun berkas pelimpahan Hasto dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Ronny Talapessy menganggap bahwa KPK tidak memiliki komitmen terhadap KUHAP dan hukum KPK sendiri serta tidak menghormati prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Dia datang ke KPK untuk menyampaikan protes terhadap keputusan pelimpahan berkas Hasto tanpa pemberitahuan sebelumnya. Protes keras juga disampaikan melalui surat kepada KPK terkait sikap yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip keadilan.

Source link