Berita  

Pastikan PSU di Papua Menggunakan APBD, Bukan APBN

Pada Jumat, 7 Maret 2025, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memastikan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di beberapa daerah akan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebagai sumber dana. Tito mengungkapkan upayanya untuk tidak menggunakan anggaran dari APBN dalam hal ini. Sebelumnya, Papua mengajukan APBN untuk PSU, namun setelah rapat, Tito menyatakan bahwa Papua mampu melakukan pemungutan suara ulang melalui APBD. Di sisi lain, terdapat beberapa kabupaten yang mungkin tidak mampu, dan jika hal tersebut terjadi, APBD Provinsi akan memberikan dukungan.

Pada konteks yang sama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan rencana pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada akan dilaksanakan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu 30 hari setelah pembacaan putusan MK. PSU ini direncanakan akan diadakan sebelum Idul Fitri 2025 di beberapa daerah. Ketua KPU RI, Muhammad Afifuddin, menjelaskan alasan di balik jadwal pemungutan suara ulang pada hari Sabtu, menyebutkan bahwa sabtu sudah termasuk dalam rencana SK KPU. Pengaturan jadwal ini dilakukan agar sebagian besar warga dapat berpartisipasi dan tidak bersamaan dengan hari libur nasional lainnya.

Source link