Berita  

Gugatan PSU Terbaru ke MK, KPU Berharap Gugatan Gugur

Pada Jumat, 18 April 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa telah terjadi tujuh gugatan di daerah terkait pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Gugatan tersebut telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Daerah yang menggugat ke MK terkait PSU antara lain Kabupaten Puncak Jaya, Siak, Barito Utara, Buru, Pulau Taliabu, Banggai, dan Kepulauan Talaud. Ketua KPU RI, Mohammad Afifuddin, mengungkapkan harapannya bahwa gugatan mengenai PSU tersebut dapat ditolak ketika memasuki tahap dismissal atau putusan sela di MK.

Afifuddin juga menyatakan bahwa proses PSU tersebut berlangsung dengan lancar, namun jika gugatan tidak gugur pada tahap putusan sela, pihak KPU akan terus berkoordinasi dengan jajarannya. Koordinasi ini akan difokuskan di kantor pusat untuk efisiensi anggaran. Hingga saat ini, MK telah memutuskan 40 perkara sengketa terkait Pilkada 2024, dimana 24 daerah di antaranya diminta untuk menggelar PSU. Daerah-daerah yang harus menggelar PSU termasuk Pasaman, Mahakam Ulu, Boven Digoel, Barito Utara, Tasikmalaya, Magetan, dan daerah lainnya. Semoga gugatan PSU tersebut dapat terselesaikan dengan baik tanpa perlu melanjutkan hingga putusan MK selanjutnya.

Source link