Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa masih ada 108.869 penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN untuk tahun pelaporan 2024. Data ini didasarkan pada total 418.431 penyelenggara yang wajib melaporkan LHKPN. Anggota Tim Juru Bicara Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa hingga Kamis 6 Maret 2025, masih terdapat 108.869 penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN periodik untuk tahun 2024, dari total 418.431 yang wajib melaporkan.
Lebih rinci, dari 108 ribu lebih penyelenggara yang belum melaporkan LHKPN tersebut, sebanyak 81.344 berasal dari bidang eksekutif, 9.104 dari bidang legislatif, 464 dari bidang yudikatif, dan 17.957 dari BUMN/BUMD. KPK mengimbau agar para penyelenggara yang belum melaporkan segera melakukannya secara daring melalui laman elhkpn.kpk.go.id sebelum batas waktu pelaporan pada 31 Maret 2025.
Budi juga mengatakan bahwa setiap LHKPN yang disampaikan akan mengalami verifikasi administratif sebelum dipublikasikan. Tim LHKPN juga aktif memberikan bimbingan teknis pengisian dan pelaporan LHKPN di berbagai instansi pemerintah. KPK juga menyampaikan apresiasi kepada penyelenggara negara yang telah mematuhi kewajiban melaporkan LHKPN mereka, serta berharap agar kewajiban ini dapat dipenuhi tepat waktu dan lengkap.