Tragedi memilukan terjadi di Desa Skinu, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), saat seorang ayah inisial Yani Taniu (41) diduga membunuh dua anak kandungnya dan melukai satu korban lainnya di Kali Noeponof pada Senin, 3 Maret 2025. Menurut Kasat Reskrim Polres TTS, kedua korban, ST (14) dan DK (4), ditemukan sudah meninggal ketika personel tiba di lokasi kejadian, sedangkan korban NL mengalami luka berat. Peristiwa tragis ini berawal ketika Yani Taniu marah dan menyerang keluarganya di kebun saat mencari udang, dimana ia mengejar dan menghabisi anak bungsunya, Desika Taniu (4), dan menyerang anak sulungnya, Sarifa Taniu (14). Meskipun istri pelaku berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan, Yani Taniu berhasil ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sehingga ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Menurut Kapolsek Amanatun Utara, pelaku curiga bahwa istrinya berencana membunuhnya dengan maksud untuk menikah lagi.
Kisah Tragis: Seorang Ayah Tega Membunuh Dua Anak Kandungnya

Read Also
Recommendation for You

Abdul Gani Kasuba, mantan Gubernur Maluku Utara, meninggal dunia di RSUD Chasan Boesoirie Ternate pada…

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengumumkan bahwa setiap pekerja migran Indonesia…

Pada Jumat, 14 Maret 2025, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara serah terima…