Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait keabsahan penetapan tersangka dari KPK dalam kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI periode 2019-2024. Ada dua gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto, setelah gugatan sebelumnya ditolak oleh hakim tunggal. Dua sidang perdana Hasto di PN Jakarta Selatan dijadwalkan bersamaan pada Senin, 3 Maret 2025. Sidang pertama akan melibatkan pemeriksaan tersangka kasus suap oleh KPK. Gugatan praperadilan Hasto terkait penetapan tersangka suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI merupakan fokus dari sidang tersebut. Selain itu, Hasto juga disebut terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU RI dan perintangan penyidikan. Sidang perdana gugatan Hasto dijadwalkan pada 3 Maret 2025 untuk agenda panggilan para pihak terkait kasus tersebut.
Sidang Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jaksel
Read Also
Recommendation for You

Perubahan Nomenklatur Program Studi Teknik Menjadi Rekayasa: Langkah Penguatan Pendidikan Pada Sabtu, 16 Mei 2026,…

Trump Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Beijing Pada Jumat siang, 15 Mei 2026, Presiden Amerika Serikat…

19 WNI Diamankan Otoritas Arab Saudi karena Pelanggaran Hukum saat Musim Haji Konsul Jenderal Republik…









