Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyelesaikan kasus pemasangan pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat. Sebagai hasilnya, PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) telah membayar denda administratif sebesar Rp2 miliar. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengonfirmasi penerimaan denda tersebut pada Jumat, 28 Februari 2025. Dalam Surat Dirjen PSKDP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025 dijelaskan tentang penetapan denda administratif ini. PT TRPN juga telah membongkar pagar laut yang dipasang tanpa izin. Perusahaan mengakui pelanggaran terkait pemanfaatan ruang laut, termasuk reklamasi area home base dan sempadan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta pengerukan alur dan pemagaran laut menggunakan bambu tanpa izin. Proses penyelesaian kasus ini melibatkan penghentian kegiatan, pemeriksaan, pembongkaran, dan pengenaan denda administratif terhadap PT TRPN. KKP menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pemanfaatan ruang laut untuk menjaga ekosistem dan keseimbangan lingkungan perairan di Indonesia.
Penyelesaian Kasus Pagar Laut Bekasi: PT TRPN Bayar Denda Rp2 Miliar
Read Also
Recommendation for You

Wacana Reformasi Jilid II Tidak Relevan dengan Kondisi Indonesia Saat Ini Pembicaraan seputar pelemahan nilai…

Misteri Kematian Bilqis Rajiansyah yang Tragis Akhirnya Terungkap Pada Kamis, 11 Juni 2026, di Sragen,…










