Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyelesaikan kasus pemasangan pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat. Sebagai hasilnya, PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) telah membayar denda administratif sebesar Rp2 miliar. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengonfirmasi penerimaan denda tersebut pada Jumat, 28 Februari 2025. Dalam Surat Dirjen PSKDP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025 dijelaskan tentang penetapan denda administratif ini. PT TRPN juga telah membongkar pagar laut yang dipasang tanpa izin. Perusahaan mengakui pelanggaran terkait pemanfaatan ruang laut, termasuk reklamasi area home base dan sempadan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta pengerukan alur dan pemagaran laut menggunakan bambu tanpa izin. Proses penyelesaian kasus ini melibatkan penghentian kegiatan, pemeriksaan, pembongkaran, dan pengenaan denda administratif terhadap PT TRPN. KKP menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pemanfaatan ruang laut untuk menjaga ekosistem dan keseimbangan lingkungan perairan di Indonesia.
Penyelesaian Kasus Pagar Laut Bekasi: PT TRPN Bayar Denda Rp2 Miliar
Read Also
Recommendation for You

Pembina DPP Perempuan Bangsa, Rustini Muhaimin, dengan tulus menyalurkan bantuan kemanusiaan langsung untuk korban banjir…

Keluarga korban kebakaran di Gedung Terra Drone di Kemayoran Jakarta Pusat tengah diliputi duka yang…

Telkom Akses meluncurkan Telkom Akses Command Center (TACC), pusat kendali digital baru yang bertujuan untuk…

Pada Selasa, 9 Desember 2025, Presiden RI, Prabowo Subianto diterima langsung oleh Presiden Pakistan, Asif…

Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menyoroti kebutuhan mendesak masyarakat di Aceh Tamiang, yaitu…







