Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyelesaikan kasus pemasangan pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat. Sebagai hasilnya, PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) telah membayar denda administratif sebesar Rp2 miliar. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengonfirmasi penerimaan denda tersebut pada Jumat, 28 Februari 2025. Dalam Surat Dirjen PSKDP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025 dijelaskan tentang penetapan denda administratif ini. PT TRPN juga telah membongkar pagar laut yang dipasang tanpa izin. Perusahaan mengakui pelanggaran terkait pemanfaatan ruang laut, termasuk reklamasi area home base dan sempadan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta pengerukan alur dan pemagaran laut menggunakan bambu tanpa izin. Proses penyelesaian kasus ini melibatkan penghentian kegiatan, pemeriksaan, pembongkaran, dan pengenaan denda administratif terhadap PT TRPN. KKP menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pemanfaatan ruang laut untuk menjaga ekosistem dan keseimbangan lingkungan perairan di Indonesia.
Penyelesaian Kasus Pagar Laut Bekasi: PT TRPN Bayar Denda Rp2 Miliar

Read Also
Recommendation for You

Abdul Gani Kasuba, mantan Gubernur Maluku Utara, meninggal dunia di RSUD Chasan Boesoirie Ternate pada…

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengumumkan bahwa setiap pekerja migran Indonesia…

Pada Jumat, 14 Maret 2025, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara serah terima…