Pada hari Senin, 25 November 2024, KPU Bengkulu menjelaskan status pencalonan Rohidin Mersyah sebagai calon Gubernur Bengkulu petahana yang terlibat dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu, 23 November 2024. Ketua KPU Bengkulu, Rusman Sudarsono, menjelaskan bahwa pasangan calon Meriane tetap menjadi peserta kontestasi meskipun terjadi hal tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa tahapan Pilgub Bengkulu akan tetap berjalan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024.
Menurut Pasal 16 PKPU Nomor 17 Tahun 2024, jika pasangan calon dinyatakan berhalangan tetap atau menjadi terpidana H-29 hingga hari pemungutan suara, KPU akan memberitahukan hal tersebut kepada pihak terkait. Rusman menegaskan bahwa KPU tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Rohidin Mersyah, dan fokus utama tetap pada penyelenggaraan Pilkada. Masyarakat Bengkulu diimbau untuk tetap menjaga suasana kondusif menjelang pemungutan suara pada 27 November 2024.
KPU Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada akan tetap profesional, transparan, dan sesuai regulasi meskipun ada dinamika hukum yang sedang berlangsung. Diharapkan semua pihak dapat menghormati proses yang berjalan untuk menjaga demokrasi yang sehat di Provinsi Bengkulu. Rohidin Mersyah yang merupakan Gubernur Bengkulu petahana mencalonkan diri kembali di Pilgub Bengkulu 2024 bersama Meriani sebagai calon Gubernur-Wakil Gubernur nomor urut 2. Sedangkan, KPK telah melakukan OTT di Bengkulu pada 23 November 2024 dan salah satunya adalah Gubernur Rohidin Mersyah, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.