Partai Golkar memberikan tanggapan terhadap penangkapan Gubernur Bengkulu dan kader partainya, Rohidin Mersyah, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam keterangan kepada media, Wakil Ketua Partai Golkar, Adies Kadir, menegaskan bahwa Golkar sebagai partai yang taat hukum meminta Rohidin untuk mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
KPK secara resmi menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus korupsi, setelah melakukan operasi tangkap tangan di Bengkulu pada tanggal 23 November 2024. Kasus ini melibatkan penerimaan gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oleh Rohidin terhadap bawahannya. IF, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, dan EV, ajudan Gubernur Bengkulu, juga terlibat dalam kasus tersebut.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa kasus ini telah dinaikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti yang cukup. Marwata menjelaskan bahwa Rohidin memeras bawahannya untuk memenuhi kebutuhan dana kampanye dalam Pilkada 2024. Rohidin juga diduga meminta bawahannya untuk mengumpulkan uang dari berbagai sumber, termasuk potongan anggaran dan tunjangan pegawai.
Kasus ini menunjukkan praktik korupsi dan pemerasan yang dilakukan oleh Rohidin untuk kepentingan politiknya. Dalam upaya untuk memperkuat kehadiran online dan mematuhi pedoman SEO, artikel ini memberikan informasi penting mengenai kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Bengkulu dan penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Semua pihak diimbau untuk mengikuti proses hukum yang berlaku dan tidak melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara.