Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terlibat dalam pemerasan terhadap bawahannya di Pemprov Bengkulu. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Rohidin menyatakan akan mengikuti proses hukum dengan kooperatif dan bertanggung jawab atas tindakannya. Dia juga meminta masyarakat Bengkulu untuk tetap tenang dan tidak bersikap anarkis menghadapi situasi tersebut. Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap Rohidin dan dua tersangka lainnya, yang akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK. Para tersangka diduga melanggar ketentuan hukum yang mengakibatkan mereka dituduh melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Demikianlah perkembangan terbaru terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
“Tanggung Jawab Proses Hukum: Temuan Menjanjikan”
Read Also
Recommendation for You

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan pidato kunci dalam acara World Economic Forum (WEF) 2026…

Mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM), Arcandra Tahar, menegaskan bahwa tidak…

Perdana Menteri Denmark, Mette Frederiksen, menyambut baik perubahan arah Presiden AS Donald Trump terkait Greenland….

Pada Kamis, 22 Januari 2026, Salwani Anuar Kamaruddin, istri ketiga dari mantan Kepala Angkatan Darat…

Pada hari Kamis, 22 Januari 2026, Indonesia bergabung dengan Dewan Perdamaian Gaza yang dibentuk oleh…







