Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terlibat dalam pemerasan terhadap bawahannya di Pemprov Bengkulu. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Rohidin menyatakan akan mengikuti proses hukum dengan kooperatif dan bertanggung jawab atas tindakannya. Dia juga meminta masyarakat Bengkulu untuk tetap tenang dan tidak bersikap anarkis menghadapi situasi tersebut. Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap Rohidin dan dua tersangka lainnya, yang akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK. Para tersangka diduga melanggar ketentuan hukum yang mengakibatkan mereka dituduh melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Demikianlah perkembangan terbaru terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
“Tanggung Jawab Proses Hukum: Temuan Menjanjikan”
Read Also
Recommendation for You
Pada Selasa, 14 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menghadapi permohonan untuk membatalkan kemenangan pasangan…
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan…
Pada hari Selasa, 14 Januari 2025, Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto memberikan penghargaan…
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Polairud telah menyatakan kesiapan mereka dalam mendukung upaya Kementerian Kelautan…