Berita  

“Penemuan: KPK Sita Uang Rp7 Miliar Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah”

“Penemuan: KPK Sita Uang Rp7 Miliar Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah”

Pada Senin, 25 November 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dan dua orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus pemeradan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, KPK berhasil menyita uang sebesar Rp7 miliar yang turut melibatkan Rohidin, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan Rohidin Mersyah, Evriansyah alias Anca. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk memajukan kasus ini ke tahap penyidikan, sehingga ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Selain uang sebesar Rp7 miliar yang disita dari Rohidin, dari OTT tersebut KPK juga mengamankan delapan orang dan menemukan jumlah uang yang signifikan di berbagai lokasi setelah melakukan pemeriksaan. Proses penyidikan ini telah membawa Rohidin Mersyah bersama dengan dua tersangka lainnya untuk ditahan periode 20 hari pertama sejak 24 November 2024. Rohidin yang juga calon gubernur petahana pada Pilgub Bengkulu 2024, terlihat digelandang dengan rompi orange dan tangan diborgol, menunjukkan komitmen KPK dalam menindak tindak korupsi di negara ini dengan tegas.