Berita  

Kementerian Kelautan dan Perikanan Berhasil Mengamankan 3 Pelaku Pemboman Ikan

Kementerian Kelautan dan Perikanan Berhasil Mengamankan 3 Pelaku Pemboman Ikan

Rabu, 7 Agustus 2024 – 06:54 WIB

Tangerang, VIVA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berhasil mengamankan tiga pelaku pengeboman ikan di Perairan Pulau Bakakang, Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca Juga :

Kecurian di Amerika, Ini Kata Ayu Ting Ting

Ketiganya diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat kepada Pengawas Perikanan Wilayah Kerja PSDKP Banggai Laut, tentang adanya aktifitas penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan.

“Kami terima laporan soal aktifitas pengeboman ikan, yang mana dari sana kita lakukan pengintaian untuk mencari kapal target yang selanjutnya dilakukan penindakan dan pemeriksaan,” kata Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan di Tangerang, Selasa, 6 Agustus 2024.

Baca Juga :

Gegara Mencuri Pete, 2 Pemuda Babak Belur Dihajar Warga

Dari hasil pengintaian tersebut, petugas berhasil mengamankan awak kapal dengan inisial LI (38), A (17), dan satu awak lainnya yang masih di bawah umur dengan inisial A (9). Ketiganya berasal dari Desa Tinakin Darat, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut.

Tiga kapal Malaysai pencuri ikan ditenggelamkan di Belawan.

Baca Juga :

Pencuri Kembalikan Bantal Kereta Whoosh, KCIC: Kalau Terulang Lagi Kami Serahkan ke Pihak Berwajib

Tiga kapal Malaysai pencuri ikan ditenggelamkan di Belawan.

“Ada tiga awak kapal, dua di antaranya kami tindaklanjuti sedangkan satu lainnya yang berstatus anak di bawah umur dipulangkan ke kediamannya,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, petugas juga berhasil mengamankan satu kapal tanpa nama yang digunakan untuk menangkap ikan dengan bahan peledak destructive fishing.

Selanjutnya, sejumlah barang bukti seperti satu kapal Tanpa Nama, satu unit mesin kapal, satu unit kompresor, satu rol selang kompresor, satu unit bunre atau serok ikan, tiga botol bahan peledak, satu rol kabel hitam-merah, satu pasang fins (sepatu katak), satu masker selam, tujuh baterai besar merk Panasonic, dua dopis 23 kilogram ikan kembung.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa penangkapan ini adalah wujud komitmen tegas KKP dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan.

“Kami berkomitmen untuk memulihkan kesehatan laut melalui 5 program implementasi ekonomi biru yang dicanangkan oleh Menteri Kelautan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Untuk itu, pengawasan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil akan semakin diperketat guna menjaga sumber daya kelautan dan perikanan dari para pelaku illegal dan destructive fishing,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, pelaku melanggar Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan Undang-Undang No 45 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP dan dibawa ke kantor Wilker PSDKP Bangkeplut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman Selanjutnya

Sejumlah barang bukti seperti satu kapal Tanpa Nama, satu unit mesin kapal, satu unit kompresor, satu rol selang kompresor, satu unit bunre atau serok ikan, tiga botol bahan peledak, satu rol kabel hitam-merah, satu pasang fins (sepatu katak), satu masker selam, tujuh baterai besar merk Panasonic, dua dopis 23 kilogram ikan kembung.

Exit mobile version