Berita  

Penjelasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang kemampuan Hendra, terpidana mati, untuk menjual sabu dari dalam Lapas Tarakan

Penjelasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang kemampuan Hendra, terpidana mati, untuk menjual sabu dari dalam Lapas Tarakan

Rabu, 18 September 2024 – 22:25 WIB

Jakarta, VIVA – Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menampik disebut kecolongan terkait kasus terpidana mati yang jadi pengendali narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Tarakan Kelas II A.

Baca Juga :

Terpidana Mati Hendra Beli Ford Mustang hingga Speed Boat Pakai Uang Jual Sabu dari dalam Lapas

Menurut dia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan selalu berupaya menghentikan peredaran narkotika dari balik bui. Adapun pengungkapan kasus yang menyeret Hendra diklaim berawal dari informasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Warga binaan di dalam Lapas itu ada 300 ribu orang, 300 ribu orang itu, 145 ribu orang itu adalah tindak pidana narkoba, nah tindak pidana narkoba yang di dalam ini, tentu menjadi bagian dari kami, dari investigasi bersama-sama dengan Bareskrim,” ujar dia, Rabu, 18 September 2024.

Baca Juga :

Ngeri, Jaringan Narkoba Terpidana Mati Hendra Perputaran Uangnya Capai Rp2,1 T

Ilustrasi peredaran narkoba.(istimewa/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Namun demikian, pihaknya tidak menampik masih adanya satu atau dua narapidana yang kerap nekat beraksi dari balik jeruji besi. Reynhard menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapa saja yang terlibat.

Baca Juga :

Terpidana Mati Atur Peredaran Sabu dari Lapas Katim Gandeng Pegawai Ditjenpas hingga Honorer BNN

“Termasuk pegawai yang juga bermain. Ini temasuk bersih-bersih yang juga bagian dari kerja sama yang dilakukan bersama-sama dengan teman-teman. Jadi sinergi sangat baik, mari kita berantas narkoba dimana pun berada,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, pengendalian narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Tarakan Kelas II A diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri.

Aktornya adalah Andi alias Hendra alias Hendra Sabarudin (32), seorang terpidana kasus narkoba yang divonis mati. Dia mengendalikan narkoba di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur.

“Terpidana Hendra Sabarudin telah beroperasi sejak 2017 hingga 2024, telah memasukan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari tujuh ton,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Besar Polisi Wahyu Widada, Rabu, 18 September 2024.

Mirisnya, Andi mengendalikan narkoba di wilayah itu dibantu sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan honorer Badan Narkotika Nasional (BNN).

Halaman Selanjutnya

Aktornya adalah Andi alias Hendra alias Hendra Sabarudin (32), seorang terpidana kasus narkoba yang divonis mati. Dia mengendalikan narkoba di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur.

Exit mobile version