Berita  

Kronologi dan Peran Pelaku dalam Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Kronologi dan Peran Pelaku dalam Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Karo – Tim gabungan kepolisian dari Polda Sumut dan Polres Tanah Karo berhasil menangkap dua pelaku pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu (40) di Kabupaten Karo.

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah RAS (37) dan YST alias Selawang (36), keduanya merupakan warga Jalan Veteran Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan kepolisian pada Sabtu dini hari, 7 Juli 2024, pukul 02.00 WIB.

Berdasarkan data dari pihak kepolisian, kedua pelaku memegang peran dalam aksi pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu. Awalnya, RAS melakukan pemantauan terhadap rumah korban di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Kamis dini hari, 27 Juni 2024, sekitar pukul 02.20 WIB.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa setelah melakukan pemantauan, RAS kemudian menelepon seseorang untuk memberitahukan situasi rumah korban.

Selanjutnya, Hadi menjelaskan bahwa YST berperan sebagai pengemudi sepeda motor yang menjemput YST dari suatu tempat dan kembali ke lokasi kejadian. YST kemudian menyiramkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dicampur dengan solar di sekitar rumah korban sebelum membakarnya.

Dalam penangkapan kedua pelaku, polisi juga menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) yang dilakukan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Efendi juga menjelaskan bahwa tim gabungan kepolisian menemukan sejumlah bukti di lokasi kejadian, termasuk dua botol air mineral yang berisi sisa BBM.

Agung juga menyatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mencocokkan barang bukti yang ditemukan dengan fakta-fakta yang terkait dengan kedua pelaku. Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Selain itu, dalam aksinya, kedua pelaku juga menyembunyikan wajah dan tubuh mereka dengan menggunakan sebo dan selimut saat melakukan tindakan tersebut. Dengan adanya fakta dan bukti yang cukup, tim gabungan kepolisian berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah tersebut hingga penangkapan kedua pelaku.

Exit mobile version