Berita  

Pegi Setiwan Meminta Praperadilan Sebelum Maju Sebagai Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon

Pegi Setiwan Meminta Praperadilan Sebelum Maju Sebagai Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon

Minggu, 2 Juni 2024 – 16:58 WIB

Jakarta – Pegi Setiawan yang menjadi buron dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eki akan melakukan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka.

Sebelum itu, ia juga akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Jawa Barat. Hal ini diungkapkan oleh penasihat hukumnya, Niko Kili Kili. Mereka saat ini sedang membahas langkah-langkah selanjutnya, termasuk penangguhan penahanan.

“Hari ini tim pengacara akan berkumpul untuk membahas hal tersebut,” ujar dia, Minggu 2 Juni 2024.

Namun, Niko mengakui bahwa ia belum dapat merinci siapa yang akan menjadi penjamin untuk upaya penangguhan penahanan yang diajukan oleh Pegi. Hingga saat ini, baru sebatas komunikasi dengan keluarga Pegi. Lebih lanjut, Niko menyesalkan sikap polisi yang dianggap terlalu cepat menyimpulkan bahwa kliennya adalah otak di balik pembunuhan Vina Cirebon. Padahal, menurutnya bukti-bukti belum cukup.

“Dari keluarga, dari ibu, adik, atau ayah. (Tokoh belum) akan kami kumpulkan pengacara bukan saya sendiri banyak. Kita harus berunding bersama,” ujarnya kembali.

Sebelumnya, kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin menyatakan bahwa mereka akan mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penetapan tersangka kliennya yang dituduh sebagai otak pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon. Menurutnya, polisi telah salah menangkap kliennya.

“Kami mempunyai bukti bahwa kesalahan adalah in persona. Artinya kami menduga bahwa Polda Jawa Barat salah menangkap seseorang,” kata Insank.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada tahun 2016 kembali terungkap. Polda Jabar mengungkap bahwa Pegi Setiawan adalah otak dari pembunuhan Vina di Cirebon, dan juga pelaku yang mengajak pelaku lain untuk mengejar Vina.

Surawan menjelaskan bahwa semua bermula ketika Pegi dan pelaku lain berkumpul dan melihat kelompok motor Vina.

Polda Jabar menegaskan bahwa DPO dari kasus tersebut hanya Pegi Setiawan alias Perong. “Perlu saya tegaskan tersangka semuanya bukan 11, tapi 9. Sehingga DPO hanya 1 yaitu PS (Pegi Setiawan),” ucap Surawan.

Kepastian ini diperoleh dari keterangan terpidana kasus Vina, yang awalnya terdapat beberapa nama pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut. Namun, setelah ditelusuri, hanya Pegi yang terlibat dalam kasus Vina Cirebon.

Exit mobile version