Berita  

DPR Mendesak Pemerintah untuk Memastikan Penerapan Aturan Mengenai Pelanggaran Tiktok

DPR Mendesak Pemerintah untuk Memastikan Penerapan Aturan Mengenai Pelanggaran Tiktok

Jumat, 1 Maret 2024 – 18:17 WIB

Jakarta – Anggota Komisi VI DPR, Amin AK, mengatakan bahwa operasional Tiktok Shop diduga telah melanggar hukum karena fitur layanan belanja daring mereka masih terintegrasi dengan aplikasi media sosial. Pernyataan Amin tersebut sejalan dengan pernyataan Menteri Koperasi-UMKM, Teten Masduki, belum lama ini.

Baca Juga :

Hamas Salahkan Pemerintah AS Atas Kematian Aaron Bushnell, Militer yang Bakar Diri Bela Palestina

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, pelanggaran yang dimaksud adalah ketika aplikasi atau platform media sosial tidak diperbolehkan berfungsi sebagai e-commerce dan melakukan transaksi di dalamnya.

“Saya melihat bahwa TikTok diduga melakukan kegiatan usaha yang melanggar hukum dengan memanfaatkan kelemahan aturan dan ketidaktegasan pemerintah dalam mengawasi aturan,” kata Amin kepada wartawan, Jumat, 1 Maret 2024.

Baca Juga :

Real Count KPU Pileg DPR RI 65,62%: Sementara Hanya 8 Parpol yang Lolos ke Parlemen

Amin menyadari bahwa Kementerian Perdagangan telah memberikan batas waktu tiga bulan kepada TikTok untuk memindahkan fitur e-commerce mereka ke Tokopedia setelah diakuisisi. Oleh karena itu, seharusnya operasional belanja daring milik perusahaan Bytedance asal Tiongkok itu juga berpindah. Namun, Tiktok Shop masih tetap beroperasi sebagai e-commerce dan melayani transaksi di dalam aplikasinya.

“Selama proses pemindahan tersebut berlangsung, TikTok Shop seharusnya juga menghentikan kegiatan penjualan langsungnya. Namun yang terjadi, seolah-olah mereka memanfaatkan ketidaksiapan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, bisnis mereka tetap berjalan,” kata dia.

“Fitur TikTok Shop seharusnya dipisahkan sepenuhnya dari TikTok karena keterkaitan antara kedua platform tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Banyak pihak yang berpendapat bahwa keterkaitan ini memberikan keuntungan bagi TikTok Shop dibandingkan dengan platform e-commerce pesaingnya yang tidak terintegrasi dengan media sosial,” lanjutnya.

Legislator yang menangani pengawasan dalam investasi dan persaingan usaha ini juga meminta KPPU untuk turun tangan.

“Saya mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai otoritas antimonopoli, untuk menentukan apakah TikTok dan Tokopedia terlibat dalam skema bisnis yang melanggar hukum atau tidak. Tanpa ketegasan dari pemerintah, situasi ini bisa menciptakan persepsi negatif terhadap pemerintah yang tidak konsisten dalam menegakkan aturan,” katanya.

“Praktik yang dilakukan oleh TikTok seperti itu harus diwaspadai agar tidak terus diulangi di masa depan. Maka kekhawatiran masyarakat akan adanya monopoli data dan transaksi e-commerce oleh Tokopedia, yang mayoritas sahamnya dikuasai oleh TikTok, akan menjadi wajar di masa depan,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya

Legislator yang menangani pengawasan dalam investasi dan persaingan usaha ini juga meminta KPPU untuk turun tangan.

Exit mobile version