Berita  

Kuasa Hukum Optimis Firli Bahuri, Tokoh Kooperatif, Tidak Akan Ditahan Polisi Meskipun Ada Klaim Kooperatif

Kuasa Hukum Optimis Firli Bahuri, Tokoh Kooperatif, Tidak Akan Ditahan Polisi Meskipun Ada Klaim Kooperatif

Rabu, 27 Desember 2023 – 10:37 WIB

Jakarta – Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Rabu, 27 Desember 2023.

Baca Juga :
Periksa Firli Bahuri, Polisi Bakal Cecar soal Aset Tak Terdaftar di LHKPN

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar optimis kliennya tak akan ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebab, ia mengklaim kliennya kooperatif. “Enggak lah, kita kan kooperatif,” ucap Ian kepada wartawan di Bareskrim Polri. Menurut Ian, kliennya telah memenuhi semua permintaan penyidik Polda Metro Jaya. Maka dari itu, dia yakin, kliennya Firli Bahuri tidak akan ditahan. “Kalau pun kita tidak bisa memenuhi panggilan kemarin kan ada alasan yang kita sampaikan secara tertulis yang sebagaimana diatur oleh KUHAP,” ujarnya.

Baca Juga :
Firli Bahuri Diam-diam Datangi Bareskrim, Diperiksa Sebagai Tersangka Pemerasan

Sebelumnya diberitakan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli Bahuri telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan. Firli datang sekitar pukul 09.30 WIB. “Untuk tersangka Firli Bahuri sudah tiba di Gedung Bareskrim sekira pukul 09.30 WIB,” kata Ade saat dikonfirmasi wartawan. Ade mengatakan pihaknya akan mendalami sejumlah hal kepada Firli dalam pemeriksaan tersebut. Salah satunya mengenai temuan penyidik soal adanya aset Firli Bahuri yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Betul (pendalaman terkait aset yang tidak terdaftar di LHKPN)” kata Ade.

Sebagai informasi, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL. “Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim tunggal Imelda Herawati di dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.

Terkait hasil praperadilan, Firli juga sudah buka suara bakal taat terhadap proses hukum yang berlaku. Dia menyampaikan agar seluruh anak bangsa di Indonesia tak terjerumus dalam opini yang salah. Firli juga menuturkan dalam prinsip penegakan hukum mesti menerapkan asas praduga tak bersalah. “Persamaan hak di muka hukum, dan haruslah juga mewujudkan tujuan penegakan hukum keadilan dan kehormatan. Tolong tidak ada yang menghakimi seseorang. Kita patuhi asas praduga tak bersalah,” ujar Firli Bahuri di Jakarta, Selasa, 19 Desember 2023.

Halaman Selanjutnya
Salah satunya mengenai temuan penyidik soal adanya aset Firli Bahuri yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Betul (pendalaman terkait aset yang tidak terdaftar di LHKPN)” kata Ade.

Exit mobile version