Berita  

Badan Legislasi DPR Menegaskan Pentingnya Penyelesaian RUU DKJ Sebelum 15 Februari 2024

Badan Legislasi DPR Menegaskan Pentingnya Penyelesaian RUU DKJ Sebelum 15 Februari 2024

Rabu, 6 Desember 2023 – 23:24 WIB

Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Achmad Baidowi (Awiek) menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus selesai pada 15 Februari 2024.

Target penyelesaian RUU DKJ ini didasarkan pada amanat dalam UU Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. UU ini memerintahkan pemerintah dan DPR untuk melakukan perubahan UU 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI.

“RUU DKJ ini baru menjadi usul inisiatif DPR. Namun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN Pasal 41, disebutkan bahwa UU DKI harus diubah 2 tahun setelah UU IKN disahkan. UU IKN diundangkan pada 15 Februari 2022. Artinya, pada 15 Februari 2024, UU DKI harus sudah selesai. Sudah harus diundangkan,” kata Awiek kepada awak media, Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.

“Karena tidak mungkin ada rezim undang-undang yang mengatur ibu kota yang berbeda dan bertentangan,” tambahnya.

Awiek menjelaskan bahwa materi dalam RUU DKJ, termasuk wacana penunjukan gubernur oleh presiden masih dapat dibahas lebih lanjut dalam proses pembahasan RUU bersama pemerintah. Politikus PPP itu mengatakan bahwa pihaknya juga akan melibatkan partisipasi publik mengenai hal tersebut.

“Soal konten dan materinya, masih didiskusikan dengan pemerintah saat pembahasan. Tentu sebelumnya wakil masyarakat juga akan diundang. Yang sebelumnya belum sempat diundang akan diundang dalam pembahasan sebagai bagian dari partisipasi publik. Ini dilakukan berdasarkan perintah UU IKN yang mengharuskan UU DKI harus diubah,” ujar Awiek.

Sebelum disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI, RUU DKJ digodok di Baleg DPR. Delapan fraksi kecuali PKS menyetujui RUU DKJ diparipurnakan menjadi usul inisiatif DPR dengan segala catatannya.

Awiek menekankan bahwa DPR akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan alat kelengkapan Dewan (AKD) yang membahas RUU DKJ setelah menerima surat keputusan. Rapat Bamus itu untuk menentukan apakah RUU DKJ tetap di Baleg atau dibawa ke komisi terkait.

“Setelah ada surat keputusan, akan diadakan rapat Bamus untuk menentukan AKD mana yang akan membahasnya,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Sumber: VIVA/Muhamad Solihin

Exit mobile version