Berita  

UMP Jakarta Akan Naik, Berlaku Mulai 1 Januari 2024

UMP Jakarta Akan Naik, Berlaku Mulai 1 Januari 2024

Pemerintah Indonesia telah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. Kenaikan UMP tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan akan diumumkan paling lambat pada 21 November 2023.

Menurut aturan tersebut, kenaikan UMP akan berlaku pada 1 Januari 2024. Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten atau Kota juga akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur dan diumumkan pada tanggal 30 November 2023, dengan berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa kepastian kenaikan UMP diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Ia menyebut bahwa kenaikan UMP tersebut adalah bentuk penghargaan kepada pekerja/buruh yang telah berkontribusi bagi pembangunan ekonomi.

Dengan adanya kenaikan UMP, diharapkan dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat dan berdampak pada terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha. Selain itu, kenaikan UMP juga diharapkan dapat mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan.

Exit mobile version