Berita  

Buruh Sawit di Kapuas Hulu Terpengaruh Miras Tega Perkosa dan Bunuh Bidan Hety

Buruh Sawit di Kapuas Hulu Terpengaruh Miras Tega Perkosa dan Bunuh Bidan Hety

Kamis, 9 November 2023 – 16:30 WIB

Kapuas Hulu – Seorang pria yang bekerja sebagai buruh di perkebunan sawit di Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, yang berinisial NR, tega membunuh seorang bidan. Sebelum dibunuh, korban sempat diperkosa pelaku.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan menjelaskan bahwa kasus pembunuhan ini terkuak setelah penemuan mayat perempuan bernama Hety (26) yang bekerja sebagai bidan di perusahaan sawit pada Senin, 23 Oktober 2023. Polisi melakukan rangkaian penyelidikan yang cukup cepat dan menemukan bahwa pelaku keji adalah NR. Saat hendak ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri ke rumah orangtuanya di Pandeglang, Banten.

Namun, pergerakannya akhirnya ketahuan dan diringkus tim Reskrim Polres Kapuas Hulu di Kampung Kelapa Cagak, Teluk Ladak, Sobang, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Jumat 3 November 2023 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat ini, pelaku sudah diamankan polisi.

Hendrawan menyatakan bahwa NR merupakan pelaku tunggal dalam pembunuhan terhadap Hety. Korban dihabisi pelaku korban dengan cara dicekik. NR mengakui sebelum membunuh korban, sempat pesta miras bersama rekan-rekannya.

Saat pulang, NR melewati tempat tinggal korban. Pelaku ketika itu memang sudah punya niat jahat. Dia langsung masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang karena dalam kondisi tidak terkunci. Setelah menyusup ke dalam rumah korban, pelaku kemudian masuk ke dalam kamar tidur korban. Saat itu, mendapati korban sedang tertidur pulas. Pelaku langsung mencekik leher korban dari belakang dan menyerang korban secara seksual. Namun, saat NR sedang melakukan tindakan tersebut, korban memberi perlawanan hingga korban berhasil melukai pelaku. Pelaku yang panik langsung menghabisi nyawa korban dengan cara dicekik.

NR diketahui merupakan salah satu karyawan perusahaan kelapa sawit yang sejenis dengan korban. Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Putussibau dan terancam pasal 351 ayat 3 KUHP atau pembunuhan yang diawali peristiwa pidana lain. Ancaman maksimal hukuman pidana penjara seumur hidup bagi pelaku.

Exit mobile version