Berita  

MKMK Akan Memeriksa Saldi Isra dan Dua Hakim Lainnya Hari Ini

MKMK Akan Memeriksa Saldi Isra dan Dua Hakim Lainnya Hari Ini

Rabu, 1 November 2023 – 06:16 WIB

Jakarta – Sidang dugaan pelanggaran etik di balik putusan gugatan syarat capres-cawapres masih berlanjut. Rabu, 1 November 2023 giliran hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, dan Suhartoyo yang akan diperiksa oleh MKMK.

Hal itu diungkap langsung Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie setelah mengadakan pertemuan tertutup dengan tiga hakim MK, termasuk Anwar Usman.

Kata Jimly, pemeriksaan terhadap tiga hakim MK itu dilakukan setelah pihaknya mengadakan sidang pemeriksaan terhadap para pelapor dugaan pelanggaran etik ini.

MKMK Temukan Banyak Masalah

Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddique telah selesai mengadakan sidang perdana secara tertutup terhadap tiga hakim MK, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Adapun sidang itu dilakukan di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Jimly mengaku banyak sekali masalah yang dihadapi dalam perkara dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh sembilan hakim MK.

“Sidang maraton dari pagi, memeriksa 5 (pemohon) tadi pagi dan kemudian dilanjutkan, kita sidang tertutup, memeriksa Pak Anwar Usman, yang kedua Pak Arief Hidayat, dan Ibu Enny malam ini, terakhir,” kata Jimly.

“Banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja muncul banyak masalahnya ternyata banyak sekali,” sambungnya.

Jimly menjelaskan salah satu permasalahan yang ada yaitu masalah hubungan keluarga hakim MK.

“Masalah hubungan kekerabatan, dimana hakim diharuskan mundur dari perkara tapi tidak mundur. Itu banyak sekali. Hampir semua pelapor mempersoalkan itu,” katanya.

Selain itu juga, kata dia, ada pelapor yang mempermasalahkan hakim berbicara di depan publik terkait isu yang ditangani. Lalu, disebut ada hakim yang mengumbar kemarahannya di depan publik.

“Kedua, soal berbicara, hakim berbicara di depan publik mengenai isu yang sedang ditangani atau mengenai hal-hal yang diduga berkaitan dengan substansi perkara. Padahal, patut diduga ini ada kaitan paling tidak dalam persepsi publik. Ini yang kedua yang dipersoalkan orang sebagai masalah kode etik. Ketiga, itu ada hakim yang saking kesel mengungkapkan kemarahannya ke publik,” katanya.

Kemudian, Jimly juga menyebut ada hakim yang menuliskan perbedaan pendapat atau dissenting opinion tidak pada substansinya.

“Lalu ada hakim yang menulis dissenting opinion tapi bukan substansi ide yang dituliskan. Tapi ya ekspresi kemarahan. Ini menjadi masalah juga,” ucap Jimly.

Exit mobile version