Berita  

Pria di Lampung Melakukan Pembunuhan Terhadap Istrinya, Namun Melaporkan Kematian Itu Sebagai Bunuh Diri

Pria di Lampung Melakukan Pembunuhan Terhadap Istrinya, Namun Melaporkan Kematian Itu Sebagai Bunuh Diri

Minggu, 29 Oktober 2023 – 09:10 WIB

Lampung – Seorang suami bernama Sugianto (42) ditangkap polisi karena membunuh istrinya sendiri di Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Baca Juga :

Lucinta Luna Marah Saat Diperlakukan Bak Pembantu oleh Suami Bule

Untuk menipu petugas, pelaku kemudian menggantung jasad istrinya di tiang kayu di dapur rumahnya agar terlihat seperti bunuh diri. Lalu pelaku melapor ke polisi bahwa istrinya bunuh diri.

Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo mengatakan, pihaknya dan tim medis pergi ke tempat kejadian perkara untuk melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara, dengan korban masih tergantung menggunakan sehelai kain di kayu penyangga rumah korban di ruang dapur.

Baca Juga :

Geger, Warga Jakut Temukan Dua Mayat yang Membusuk di Dalam Rumah

“Dari hasil pemeriksaan terhadap suami korban dan para saksi, terdapat banyak hal yang mencurigakan dalam kasus bunuh diri. Kemudian hasil visum luar dan hasil autopsi juga menunjukkan kejanggalan dalam kematian korban,” kata AKBP Pratomo Widodo, dikutip Minggu, 29 Oktober 2023.

Ilustrasi/Korban pembunuhan

Photo :
  • VIVAnews/ Zahrul Darmawan (Depok)

Baca Juga :

Pemuda Bersenjata Serang Polisi saat Amankan Dugaan Terjadinya Tawuran di Tangerang

AKBP Pratomo menambahkan, pelaku kemudian ditangkap oleh Polsek Way Tuba dan Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan pada Kamis, 26 Oktober. Pelaku adalah suami dari korban.

“Pelaku ditangkap kurang lebih 7 jam setelah peristiwa bunuh diri di dalam dapur rumahnya,” ungkapnya.

AKBP Pratomo menjelaskan, korban dibunuh dengan cara membanting korban ke samping sehingga kepala bagian belakang korban terbentur lantai dan mencekik leher korban menggunakan kedua tangan.

“Motif pelaku diduga membunuh korban karena masalah ekonomi sehingga pelaku kesal dengan korban karena beberapa bulan terakhir sering bertengkar dengan korban,” jelasnya.

Ilustrasi : Garis polisi di rumah korban pembunuhan

Photo :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai kain selendang motif batik, pakaian korban, dan pakaian pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. “Namun bisa berkembang, jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya perencanaan, pelaku dapat dikenakan pasal 340 KUHP dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas AKBP Pratomo.

Laporan Pujiansyah/tvOne Lampung

Halaman Selanjutnya

AKBP Pratomo menjelaskan, korban dibunuh dengan cara membanting korban ke samping sehingga kepala bagian belakang korban terbentur lantai dan mencekik leher korban menggunakan kedua tangan.

Exit mobile version