Berita  

Sri Mulyani Sediakan Dana Sebesar Rp 3,4 Triliun untuk Insentif dalam Sektor Properti

Sri Mulyani Sediakan Dana Sebesar Rp 3,4 Triliun untuk Insentif dalam Sektor Properti

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah mengalokasikan anggaran insentif sektor properti sebesar Rp 3,2 triliun untuk tahun 2023 dan 2024. Insentif tersebut diberikan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di tengah meningkatnya risiko ketidakpastian global.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa dari anggaran insentif tersebut, sebesar Rp 0,6 triliun diberikan untuk tahun 2023 dan Rp 2,6 triliun diberikan untuk tahun 2024. Tujuan dari insentif ini adalah untuk meningkatkan kegiatan di sektor konstruksi perumahan dan membantu masyarakat berpendapatan rendah dalam memiliki rumah.

Salah satu insentif yang diberikan adalah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung oleh Pemerintah. Namun, pembebasan tersebut hanya berlaku untuk perumahan dengan harga di bawah Rp 2 miliar. Untuk periode November 2023 hingga Juni 2024, PPN yang ditanggung pemerintah adalah 100 persen, artinya tidak ada PPN yang dipungut. Sedangkan, pada bulan Juli hingga Desember 2024, PPN yang ditanggung pemerintah adalah sebesar 50 persen.

Selain itu, bagi rumah dengan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), akan diberikan bantuan biaya administrasi sebesar Rp 4 juta hingga Desember 2024. Ini ditambahkan dengan bantuan biaya administrasi selama 14 bulan ke depan, dengan perkiraan total anggaran sebesar Rp 0,3 triliun untuk 2023 dan Rp 0,9 triliun untuk tahun depan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan pembebasan PPN untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar hingga Juni 2024. Pemerintah berharap bahwa pada semester II-2024, kondisi ekonomi sudah relatif lebih tenang dan pemulihan sudah berjalan, sehingga dilakukan tapering pada insentif tersebut.

Exit mobile version